Kawan Sumber, sidang Pengajuan Kembali (PK) Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di ruang sidang Koesoema Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Senin (26/2).
Dalam sidang tersebut Ahok tidak hadir dan kursi yang disiapkan kosong melompong. Namun, terkait hal tersebut hakim mengatakan bahwa berkas telah diterima dan keputusan bisa dianggap sah.
Majelis hakim pun memulai dengan memeriksa administrasi dari kuasa hukum pemohon dan juga menyebutkan nama-nama jaksa.
"Pemohon tidak perlu hadir (Ahok). Dianggap dibacakan (memori PK)," kata Hakim Ketua Mulyadi.
Lanjut ditambahkannya, pada persidangan selanjutnya, Mulyadi akan pihaknya akan memberikan berkas berita acara kepada Makamah Agung. Setelah itu, sidangpun selesai hanya memakan waktu sekitar 10 menit pada pukul 09.56 WIB.
"Seminggu berkas akan saya kirim ke Mahkamah Agung," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilangsungkan pada 26 Februari 2018.
Dikabarkan beberapa masa dari Alumni Aksi 212 menolak pengajuan tersebut dan melakukan demo di sekitar tempat sidang berlangsung.

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !