Headlines News :
Home » »

Written By Owner Blog on Monday, February 26, 2018 | February 26, 2018


JAKARTA - Tersisa dua hari lagi. Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad Ramli mengimbau masyarakat untuk menggunakan sisa waktu registrasi SIM Card telepon genggam agar terhindar dari pemblokiran.

Adapun batas waktu registrasi simcard yakni 28 Februari 2018.

“Jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi, maka akan dikenakan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. Dan akan diblokir total pada 28 April 2018,” tutur Ramli, Minggu (25/2/2018).

Namun, lanjut Ramli, selama masa pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi. Yakni melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator. Ramli mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi dengan menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar.

"Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat juga jangan melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di internet,” ujarnya.

Dia menegaskan, tujuan melakukan registrasi ulang adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang. Sehingga, masyarakat harus menggunakan data NIK dan Nomor KK milik sendiri. (jpg)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Metro Tv Berita | Owner Blog
Copyright © 2011. Metro TV Berita : Situs Berita Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Owner Blog
Proudly powered by Blogger